Andra juga menyampaikan bahwa Pemprov Banten akan menelusuri informasi terkait pihak-pihak yang diduga mendorong masyarakat membentuk koperasi sebelum adanya kejelasan regulasi dan lokasi pengelolaan.
Di sisi lain, Pengurus BEMNUS Banten Qolbi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dorongan kepada masyarakat untuk segera mengurus legalitas badan usaha. Padahal, masyarakat sendiri belum mengetahui secara pasti lokasi blok WPR yang nantinya akan dikelola.
“Kami menemukan masyarakat diminta segera membuat legalitas, tetapi belum mengetahui lokasi tepatnya. Karena itu mereka berharap ada kejelasan informasi dari pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, implementasi pengelolaan WPR di Banten masih menunggu terbitnya pedoman teknis dari Kementerian ESDM yang diperkirakan baru akan keluar pada akhir tahun 2026
Editor : Engkos Kosasih