Sementara kendaraan yang sudah tidak digunakan masuk kategori rusak berat dan sedang dalam proses penghapusan aset.
“Kalau kendaraan sudah tidak digunakan, berarti masuk kategori rusak berat dan perlu proses penghapusan setelah dilakukan rekonsiliasi sebagai dasar barang milik daerah yang akan dilelang,” katanya.
Meski demikian, tingginya jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tetap menjadi perhatian. Terlebih, pemerintah daerah saat ini terus mendorong peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prinsipnya kami akan mengoptimalkan pembayaran pajak daerah ini, khususnya kendaraan dinas Pemkab Pandeglang, karena opsen PKB tentunya akan kembali ke Pemkab masing-masing sebagai Pendapatan Asli Daerah,” ujar Gimas.
Editor : Engkos Kosasih