Jumlah tersebut setara dengan sekitar 47,4 persen dari total belanja daerah.
Besarnya porsi belanja pegawai
ini melebihi batas ideal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengarahkan agar komposisi belanja pegawai daerah berada pada kisaran maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Jika mengacu pada total belanja daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp2,824 triliun, maka batas ideal tersebut berada pada kisaran Rp847 miliar.
Pengamat kebijakan Publik Untirta, Ahmad Sururi menilai struktur APBD Kabupaten Lebak saat ini belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan daerah yang masih menyandang status daerah tertinggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sururi, pemerintah daerah harus memiliki keberanian menetapkan skala prioritas pembangunan agar setiap rupiah anggaran mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Kondisi tersebut tidak terlalu relevan dengan kebutuhan Kabupaten Lebak yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme skala prioritas yang jelas agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya, Rabu (17/6/2026).
Ia menilai daerah yang masih menghadapi ketertinggalan seharusnya memberikan perhatian lebih besar pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat.
Sururi juga mengingatkan bahwa tingginya belanja pegawai tidak boleh hanya dilihat dari besar kecilnya anggaran.
Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa anggaran tersebut menghasilkan kinerja yang sepadan.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya