Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, pernah menyatakan bahwa perhatian publik tidak selalu dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum. Dalam batas tertentu, hal tersebut justru menjadi mekanisme kontrol sosial agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan.
Pandangan ini sejalan dengan teori living law yang dikemukakan Eugen Ehrlich. Menurutnya, hukum tidak hanya hidup dalam teks undang-undang, tetapi juga berkembang dalam kesadaran sosial masyarakat. Ketika lembaga formal dianggap gagal memenuhi rasa keadilan, masyarakat akan mencari saluran lain untuk menyuarakan tuntutannya. Dalam konteks saat ini, media sosial menjadi saluran tersebut.
Namun, di balik manfaat itu tersimpan bahaya yang tidak boleh diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika keadilan bergantung pada viralitas, maka yang tidak viral berpotensi tidak memperoleh keadilan. Ribuan kasus pencurian kecil, kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, maupun sengketa hukum di daerah terpencil sering kali luput dari perhatian publik karena tidak memiliki daya tarik pemberitaan atau akses digital yang memadai.
Akibatnya, viralitas berubah menjadi semacam “tiket prioritas” untuk mendapatkan perhatian aparat. Keadilan tidak lagi ditentukan oleh substansi perkara, melainkan oleh seberapa besar perhatian publik yang berhasil dibangun. Ini bukan prinsip negara hukum, melainkan logika popularitas.
Lebih jauh lagi, fenomena tersebut membuka ruang bagi munculnya mob justice atau pengadilan massa digital. Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat dihakimi oleh opini publik jauh sebelum proses hukum selesai dijalankan. Padahal, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan prinsip fundamental yang dijamin dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ketika media sosial telah menjatuhkan vonis lebih dahulu, maka ruang bagi proses peradilan yang objektif menjadi semakin sempit.
Akar Masalah yang Sesungguhnya
Fenomena “No Viral, No Justice” sejatinya bukanlah masalah media sosial. Viralitas hanyalah gejala. Akar persoalannya terletak pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Masyarakat tidak berbondong-bondong membawa kasusnya ke media sosial karena ingin menciptakan kekacauan. Mereka melakukannya karena jalur formal sering kali dianggap tidak memberikan kepastian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







