Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, mengatur bahwa setiap bangunan gedung dan bangunan tertentu harus memenuhi persyaratan administratif, standar teknis dan aspek keselamatan.
“Harusnya kondisi reklame yang terlihat rusak segera dievaluasi,” katanya.
Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, Tedy Fauzy Rahmat menyebut bahwa reklame tersebut milik Bagas Advertising, bukan Pemprov Banten dan belum update terkait SLF nya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau gak salah ada (Masih rezim IMB belum PBG). Itu punya Bagas Advertising,” katanya singkat.
Editor : Engkos Kosasih







