Selain beban PPPK, Agus menilai berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam menyesuaikan proporsi belanja pegawai.
Sebelumnya, kebijakan transfer pusat kepada daerah mengacu pada prinsip minimal sama dengan tahun sebelumnya. Namun dalam penyusunan APBN 2026, ketentuan tersebut tidak lagi berlaku sehingga sejumlah daerah mengalami penurunan transfer.
“Kondisi ini membuat banyak daerah kesulitan memenuhi target 30 persen. Kalau tidak ada pengurangan TKD dan tidak ada tambahan beban PPPK, kami meyakini Kabupaten Serang masih bisa berkomitmen memenuhi target tersebut pada 2027,” ujar Agus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, Kabupaten Serang saat ini juga menanggung beban pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu yang nilainya mencapai sekitar Rp 270 miliar di luar alokasi Dana Alokasi Umum (DAU).
“Akibatnya, ruang fiskal daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas,” ujarnya.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, kata Agus, muncul sejumlah opsi untuk menyelesaikan persoalan tingginya proporsi belanja pegawai daerah.
Opsi tersebut antara lain pembatasan jumlah pegawai, peningkatan pendapatan asli daerah, perubahan ketentuan dalam UU HKPD, hingga perpanjangan masa penyesuaian.
Namun usulan pengurangan pegawai disebut mendapat penolakan tegas dari Komisi II DPR RI karena dinilai dapat berdampak terhadap pelayanan publik.
Editor : Andre S Negara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya