Agus menjelaskan, opsi yang kini mengemuka adalah penyesuaian batas persentase belanja pegawai melalui kebijakan Kementerian Keuangan sebagaimana ruang yang tersedia dalam UU HKPD.
“Yang didorong Komisi II DPR RI adalah koordinasi antara Kemendagri, Kemenpan-RB, dan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan kebijakan mengenai besaran persentase belanja pegawai yang lebih realistis sesuai kondisi masing-masing daerah,” katanya.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah pusat agar pembiayaan PPPK, khususnya tenaga guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan, dapat sepenuhnya ditanggung melalui skema transfer pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Agus, apabila pembiayaan PPPK dapat dialokasikan melalui DAU secara penuh, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan.
“Kalau pembiayaan PPPK ditanggung pusat melalui DAU, maka daerah bisa lebih fokus membangun jalan, infrastruktur pelayanan dasar, dan kebutuhan masyarakat lainnya,” ujarnya.
Meski demikian, Agus menegaskan Pemerintah Kabupaten Serang tetap berkomitmen melakukan penyesuaian fiskal secara bertahap sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait implementasi batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
“Kita tunggu saja bagaimana kebijakan pusat kedepan,” pungkasnya.
Editor : Andre S Negara







