“Saya rasa ada unsur ancaman. Kalau tidak ada ancaman, tentu korban tidak akan mau diperlakukan seperti itu,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pendampingan terhadap para korban serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Engkos Kosasih








