Setelah mengambil barang haram tersebut, Rifai membawanya ke kontrakan miliknya di Lingkungan Tanggul, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, untuk ditimbang ulang menggunakan timbangan digital.
Selanjutnya, MR disebut menemui AT di rumah kawasan Sempu Banten Girang guna menunggu instruksi berikutnya dari pelaku DPO.
Polisi menduga sabu tersebut telah dipaketkan untuk diedarkan. Sebagian dipecah menjadi paket kecil dan sebagian lain dikemas dalam plastik ukuran sedang sebelum akhirnya diduga disebarkan di wilayah Kota Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagian barang juga diduga diberikan kepada tersangka lain untuk membantu peredaran,” ujar Najib.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
