Wali Kota Serang Perintahkan Evaluasi Reklame Bando: Jika Dilarang Aturan Pusat, Cabut Saja

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:17

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Serang, Budi Rustandi Perintahkan Reklame Bando Ditebang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak reklame bando yang terbukti bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan di tengah masih ditemukannya sejumlah konstruksi reklame melintang di atas jalan atau reklame bando di beberapa titik Kota Serang, meski dilarang secara aturan.

Menurut Budi, Pemerintah Kota Serang pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat,” kata Budi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan melihat apakah keberadaan reklame tersebut memberikan manfaat bagi daerah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau ada manfaatnya bisa kita masuk ke dalam PAD, cari aturannya. Kalau nggak ada manfaatnya untuk PAD juga enggak masuk dan itu ada larangan-larangan ya cabut aja, sudah saya perintahkan,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah mengatur larangan bangunan iklan atau media informasi melintang di atas jalan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, yang mengatur larangan pemasangan bangunan dan media informasi di ruang jalan tertentu.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version