TOTALBANTEN.COM, SERANG – Wali Kota Serang, Budi Rustandi, perintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindak reklame bando yang terbukti bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan di tengah masih ditemukannya sejumlah konstruksi reklame melintang di atas jalan atau reklame bando di beberapa titik Kota Serang, meski dilarang secara aturan.
Menurut Budi, Pemerintah Kota Serang pada prinsipnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sudah perintahkan kalau aturannya memang tidak boleh secara pusat itu harus dicabut, kirimkan surat,” kata Budi melalui sambungan telepon, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga akan melihat apakah keberadaan reklame tersebut memberikan manfaat bagi daerah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau ada manfaatnya bisa kita masuk ke dalam PAD, cari aturannya. Kalau nggak ada manfaatnya untuk PAD juga enggak masuk dan itu ada larangan-larangan ya cabut aja, sudah saya perintahkan,” ujarnya.
Diketahui, pemerintah pusat telah mengatur larangan bangunan iklan atau media informasi melintang di atas jalan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, yang mengatur larangan pemasangan bangunan dan media informasi di ruang jalan tertentu.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
