Najib menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Valio bersama personel melakukan penindakan di lokasi.
“Barang bukti ditemukan berada dalam penguasaan kedua terduga pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MR (27) mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pengakuan tersangka, R menawarkan pekerjaan sebagai pengedar sabu di wilayah Kota Serang melalui pesan WhatsApp.
MR dijanjikan upah Rp1 juta untuk setiap lima gram sabu yang berhasil diedarkan, ditambah satu paket sabu kecil untuk digunakan secara cuma-cuma.
MR kemudian diarahkan mengambil sabu di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, tepatnya di sekitar SMPN 10. Narkotika itu disebut diambil melalui sistem tempel pada titik tertentu yang sebelumnya telah diinformasikan oleh pelaku DPO.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
