Reklame Bando di Kota Serang; Tak Punya PBG dan Melanggar Aturan, Dibiarkan DPMPTSP Sejak Lama?

Senin, 1 Juni 2026 - 12:12

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kontruksi Reklame Bando di Kota Serang Masih Berdiri Meksi dilarang Pemerintah Pusat. (Dok. Total Banten)

“Bando itu berdiri tidak ada yang baru, itu didirikan waktu jaman Kabupaten Serang,” ujar Arif.

Sementara itu, Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi, menegaskan bahwa setiap konstruksi, baik lama maupun baru, tetap wajib memiliki PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

“Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pembangunan, perubahan, maupun keberadaan bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah melalui SIMBG sebelum konstruksi berjalan. Tanpa PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” ujarnya.

Selain itu, Lutfi menilai pernyataan Kepala DPMPTSP bertentangan dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa reklame permanen harus memiliki PBG dan diberikan izin dengan jangka waktu paling lama satu tahun, serta dapat diperpanjang.

Melihat hal itu, Lutfi menduga DPMPTSP melakukan pembiaran pada reklame bando yang melanggar aturan.

“Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian pengawasan atau memang sengaja dibiarkan. Karena tidak ada dalih apapun untuk izin reklame permanen ini, aturannya jelas dan tegas,” pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar
72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang
Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen
Forum Anak Sampaikan Lima Tuntutan, Pemprov Banten Janji Wujudkan Aspirasi Forum Anak.
Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus
Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik
TPT Kabupaten Serang Tetap Tinggi Meski Turun 0,2 Persen
Gubernur Banten Alokasikan Rp10,8 Miliar untuk Bangun Jembatan di Serang, Ditargetkan Rampung November 2026
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:33

Gubernur Banten Hindari Pertanyaan soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:57

72 Tahun Tinggal di Rumah Reyot, Marnah Menunggu Uluran Tangan Pemerintah yang Tak Kunjung Datang

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:27

Krisis Air Mencekik! Lebih dari 40 Hektar Sawah di Binong Gagal Panen

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:45

Abuya Muhtadi Pimpin Deklarasi Tolak LGBT di Pandeglang, Desak Pemkab Terbitkan Aturan Khusus

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:50

Soroti Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar di Banten, Pengamat; Jangan Jadi Ruang Akomodasi Kepentingan Politik

Berita Terbaru

Exit mobile version