“Bando itu berdiri tidak ada yang baru, itu didirikan waktu jaman Kabupaten Serang,” ujar Arif.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi, menegaskan bahwa setiap konstruksi, baik lama maupun baru, tetap wajib memiliki PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
“Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pembangunan, perubahan, maupun keberadaan bangunan gedung wajib memenuhi standar teknis dan mendapatkan persetujuan pemerintah daerah melalui SIMBG sebelum konstruksi berjalan. Tanpa PBG, bangunan dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Lutfi menilai pernyataan Kepala DPMPTSP bertentangan dengan semangat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa reklame permanen harus memiliki PBG dan diberikan izin dengan jangka waktu paling lama satu tahun, serta dapat diperpanjang.
Melihat hal itu, Lutfi menduga DPMPTSP melakukan pembiaran pada reklame bando yang melanggar aturan.
“Ini jelas menunjukkan adanya kelalaian pengawasan atau memang sengaja dibiarkan. Karena tidak ada dalih apapun untuk izin reklame permanen ini, aturannya jelas dan tegas,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya