TOTALBANTEN.COM, SERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota Meringkus 3 Pelaku pengedar Narkoba jenis tembakau sintetis (Barang Haram) di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pemuda berinisial HB, HD, dan RW beserta barang bukti narkotika siap edar dan seperangkat alat produksi tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 13.25 WIB di sebuah warung bakso di Lingkungan Mayabon, RT 003 RW 006, Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit II Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Iptu Arif Budianto, mengatakan penangkapan bermula laporan masyarakat dan penyelidikan petugas terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah kota serang.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus tembakau sintetis di dalam tas salah satu tersangka,” ujar Arif saat di temui di kantornya, Selasa (26/5/2026).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
