Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Kanit Satresnarkoba membahas kasus peredaran Narkoba Jenis Tembakau Sintetis, Dok (Dir/Totalbanten.com)
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com