“Bibit sintetis tersebut diambil di wilayah BSD, Tangerang,” ujarnya berdasrkan kerarangan pelaku.
Lebih lanjut, , bahan baku diracik dengan cairan pelarut kutek dan disemprotkan ke tembakau mole hingga menjadi tembakau sintetis siap edar.
Menurut arif, pelaku mengemas dalam plastik berukuran 10 hingga 20 gram, barang haram itu dipasarkan melalui akun Instagram bernama “BOBOKONG” menggunakan sistem tempel atau titik lokasi kepada pembeli di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyebut sedikitnya empat titik penyimpanan lain telah kosong karena diduga barang tersebut sudah terjual.
Akibanya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








