TOTALBANTEN.COM, SERANG – Pemerintah Provinsi Banten kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan ini menjadi yang ke-10 secara berturut-turut.
Namun, capaian tersebut tidak datang tanpa catatan. Dalam laporan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tetap mencatat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Banten dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat 13 catatan pemeriksaan yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan aset hingga pelaksanaan program pembangunan desa melalui kegiatan Jalan Bang Andra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, DPRD Provinsi Banten telah menggelar rapat paripurna istimewa untuk penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
“Disampaikan tadi, untuk ke-10 kalinya Pemerintah Provinsi Banten mendapatkan opini WTP. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi kita untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan dalam rangka melayani masyarakat,” ujar Andra usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Banten, Senin (25/5/2026).
Meski demikian, Andra menegaskan opini WTP bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan telah sempurna. Menurut dia, setiap temuan dan rekomendasi dari BPK tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
