“Sebagaimana rekomendasi yang disampaikan, Pemerintah Provinsi Banten memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, proses penyelesaian temuan akan dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah bersama DPRD agar seluruh tindak lanjut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ditanya terkait catatan pada pembangunan desa yang menjadi bagian dari temuan BPK, Andra menyebut seluruh poin pemeriksaan akan diproses secara menyeluruh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semuanya nanti akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan, membenarkan adanya catatan yang berkaitan dengan program Jalan Bang Andra.
Menurut dia, beberapa poin yang menjadi perhatian berkaitan dengan mekanisme pembayaran pekerjaan dan aspek teknis pelaksanaan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
