Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan empat kendaraan yang diduga hasil curian, serta sejumlah alat yang digunakan pelaku, seperti mata kunci dan kunci modifikasi untuk membobol kendaraan.
Polisi juga mengungkap bahwa JM merupakan residivis kasus curanmor dan tercatat pernah menjalani hukuman dua kali di Kabupaten Lebak.
Terkait motif, Atalah menyebut kedua pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujarnya.
Motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, tergantung kondisi kendaraan, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit.
Sementara itu, penadah diduga kembali menjual kendaraan tersebut dengan harga lebih tinggi, yakni sekitar Rp5,5 juta hingga Rp7 juta.
Polisi menjerat JM dan DN dengan pasal 477 terkait dengan pencurian dan juga dua pelaku lainnya selaku penerima tadah kita kenakan pasal 591 sebagai penerima tadah atau barang orang hasil tindak pidana.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com








