Reklame Bando di Kota Serang Labrak Aturan Pusat, DPMPTSP Tolak Buka Data Perizinan

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:40

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Reklame Bando di Kota Serang (TotalBanten.com)

Koordinator Forum Mahasiswa Serang Raya, Muhamad Lutfi, mengatakan, secara prinsip, berdasarkan rezim keterbukaan informasi, keputusan administrasi yang berkaitan dengan pelayanan publik pada dasarnya terbuka, kecuali bagian tertentu yang memang dikecualikan.

“Informasi seperti status izin, pemegang izin, lokasi kegiatan, status penerbitan bukan informasi tertutup alias dapat diketahui publik,” kata Lutfi, Kamis (21/5/2026).

Sedangkan informasi yang dikecualikan kata dia, biasanya meliputi, data pribadi pemohon izin,
rahasia dagang, informasi yang jika dibuka menimbulkan konsekuensi sebagaimana diatur undang-undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“DPMPTSP Kota Serang keliru memaknai informasi publik, atau memang sengaja merahasiakan data tersebut?,” ungkapnya.

Sementara itu, larangan terhadap reklame bando sebenarnya telah lama diatur. Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 mengatur larangan bangunan iklan dan media informasi yang melintang di atas jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 18.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Serang juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 5 Tahun 2022.

Meski begitu, berdasarkan pantauan dan dokumen penertiban yang diperoleh, sejumlah konstruksi reklame bando masih ditemukan di beberapa titik jalan utama.

Dokumen penertiban menunjukkan Pemerintah Provinsi Banten melalui DPUPR telah menggelar audiensi pembongkaran reklame bando pada 3 September 2025.

Editor : Engkos Kosasih

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version