“Kita bisa mengundang mereka untuk memberikan penjelasan. Kalau ada yang formal biasanya kita undang secara formal secara institusi meminta jawaban dari mereka,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti proses evaluasi kinerja Sekda Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo.
Ia menilai proses administrasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekda bertentangan dengan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah berjalan sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.
Suhendar mengatakan semangat evaluasi jabatan Sekda seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan faktor kedekatan atau patronase politik.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








