Menurutnya, jabatan strategis seperti Sekda juga harus berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja. Jabatan Sekda, lanjut Yusuf, jika merujuk aturan adalah lima tahun, maka masa jabatan itulah yang menjadi evaluasi terkait apakah Sekda yang saat ini menjabat layak kembali untuk menjabat atau tidak.
“Nah, karena ini pernah menjabat maka dilihat evaluasinya. Selama lima tahun ini kalau memang kinerjanya bagus dan bisa menjadi kepanjangan tangan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan ya monggo saja,” katanya.
“Tapi tadi meskipun unsur ini terpenuhi tapi unsur pertama utama itu enggak boleh melanggar undang-undang,” tambah Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yusuf mengatakan DPRD Tangsel memiliki kewenangan meminta penjelasan kepada kepala daerah apabila polemik tersebut terus bergulir.
Ia mencontohkan DPRD sebelumnya pernah memanggil jajaran Pemkot Tangsel terkait persoalan sampah yang sempat ramai menjadi sorotan publik.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya
