Insentif Pajak Rp34 Miliar di Bapenda Kab Serang, Pengamat; Berpotensi Jadi Masalah Hukum

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:24

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pengamat Untirta Banten, Ahmad Sururi. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) atas pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Rp34,2 miliar berpotensi masuk persoalan hukum atau tidak pidana korupsi (Tipikor)

Anggaran tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat berbagai pos belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Beberapa alokasi terbesar di antaranya adalah insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.

Selain itu terdapat pula insentif untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp2,05 miliar.

Sementara pada sektor retribusi daerah, anggaran insentif juga dialokasikan antara lain untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta, retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta.

Jika seluruh pos tersebut dijumlahkan, total anggaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Bapenda Kabupaten Serang mencapai sekitar Rp34,2 miliar dalam satu tahun anggaran.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Ahmad Sururi, menilai pemberian insentif pemungutan pajak memang dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010. Namun implementasi di daerah tetap memerlukan regulasi teknis yang jelas.

“Dalam kerangka PP Nomor 69 Tahun 2010 memang dimungkinkan adanya insentif pemungutan pajak daerah. Akan tetapi implementasi di daerah tetap harus diturunkan ke dalam aturan teknis yang jelas,” kata Sururi, Minggu (15/3/2026).

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version