Revisi Perda RTRW; Kawasan Strategis ‘Serang Utara Terpadu’ Belum Jelas?

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Rencana Pola Ruang (Dok)

Peta Rencana Pola Ruang (Dok)

Menurut dia, penyusunan RTRW Kabupaten Serang tidak dapat berdiri sendiri karena harus menyesuaikan dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi maupun nasional.

“Kalau daerah Pontirta itu kan mulai dari kita Pemkab Serang punya pola ruang, pemerintah provinsi punya pola ruang, pemerintah pusat punya pola ruang, kita harus mengikuti ke atas,” katanya.

Dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023–2043, wilayah Serang Utara masuk dalam rencana kawasan strategis provinsi berbasis pertumbuhan ekonomi melalui konsep Serang Utara Terpadu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Editor : Imam Maulana

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah
Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat
PPPK Bikin Belanja Pegawai di Daerah Gemuk, Komisi II DPR Dorong Gaji Ditanggung APBN
APBD Pandeglang Masih di “Ketiak” Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD
Tak Ada Jalan Pintas Menuju Akpol, Polda Banten Tegaskan Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama
Sambut Jemaah Haji dari Tanah Suci, Bupati Serang Ngaku Merinding saat Menjemput Tamu Allah!
Bus Jemaah Haji Asal Kabupaten Serang Terlibat Kecelakaan usai Pulang dari Tanah Suci
RSDP Pastikan Pelayanan Pasien Sesuai Prosedur JKN, Aktif Koordinasi dengan BPJS dan Rumah Sakit Rujukan
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:00

Negara Rugi Rp348 Juta, Kejari Pandeglang Musnahkan Barbuk 62 Perkara Inkrah

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:07

Belanja Pegawai Kabupaten Serang Lampaui Batas Ideal UU HKPD, Pemkab Sebut Dipicu PPPK dan Pemotongan Transfer Pusat

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:49

PPPK Bikin Belanja Pegawai di Daerah Gemuk, Komisi II DPR Dorong Gaji Ditanggung APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:13

APBD Pandeglang Masih di “Ketiak” Pemerintah Pusat, Duit Rakyat Banyak Mengalir ke Pegawai dan DPRD

Senin, 8 Juni 2026 - 22:07

Tak Ada Jalan Pintas Menuju Akpol, Polda Banten Tegaskan Semua Peserta Punya Kesempatan yang Sama

Berita Terbaru

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviana saat meninjau RTLH di Pulau Tunda. (Dok)

Humaniora

Pulau Tunda dan Ikhtiar Negara “Memerdekakan” Warga 

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:23