Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steal Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kasus PT Crown Steal Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri di Kabupaten Serang justru berujung pada penundaan penuntutan terhadap korporasi. Padahal, hasil pemeriksaan ahli menyebut tanah di lokasi penimbunan limbah telah terkontaminasi logam berat.

Untuk pertama kalinya di Indonesia, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan diterapkan dalam perkara pidana lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Nekat! 4 Wisatawan Jakarta Kehabisan Ongkos, Curi Kabel di Kramatwatu

Skema tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada terdakwa korporasi PT Crown Steel dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, mekanisme tersebut resmi dijalankan pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri Serang.

BACA JUGA :  Kesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak

Kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan pengolahan besi dan baja itu melakukan peleburan besi scrap dengan suhu mencapai sekitar 1.700 derajat Celsius sebelum dicetak menjadi billet dan diolah menjadi besi siku.

Namun di balik aktivitas industri tersebut, ditemukan persoalan serius terkait pengelolaan limbah. Limbah berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka.

BACA JUGA :  Diresmikan Jadi Destinasi Wisata, Status Penguasaan Pulau Lima oleh Swasta Dipertanyakan

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari
Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban
Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026
Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional
Ratusan Calon Paskibraka Kabupaten Serang Gugur, 80 Peserta Menunggu Hasil Akhir
Modus Rekening Nominee Terbongkar, DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Rugikan Negara Rp583,2 M
Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri
Reklame Bando Masih Bertengger di Kota Serang, “Membangkang” pada Regulasi?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07

Tangsel Siapkan Lahan PSEL Cipeucang, Target Olah 1.200 Ton Sampah per Hari

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:20

Jelang Idul Adha: DKPP Serang Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:27

Populasi Kabupaten Serang Naik 0,5 Persen pada 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:10

Delapan Pasang Paskibraka Kabupaten Serang, Berebut Kursi Provinsi dan Nasional

Berita Terbaru