TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri di Kabupaten Serang justru berujung pada penundaan penuntutan terhadap korporasi. Padahal, hasil pemeriksaan ahli menyebut tanah di lokasi penimbunan limbah telah terkontaminasi logam berat.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan diterapkan dalam perkara pidana lingkungan hidup.
Skema tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada terdakwa korporasi PT Crown Steel dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, mekanisme tersebut resmi dijalankan pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri Serang.
Kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan pengolahan besi dan baja itu melakukan peleburan besi scrap dengan suhu mencapai sekitar 1.700 derajat Celsius sebelum dicetak menjadi billet dan diolah menjadi besi siku.
Namun di balik aktivitas industri tersebut, ditemukan persoalan serius terkait pengelolaan limbah. Limbah berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






