Tanah Terkontaminasi Logam Berat, Korporasi Baja di Serang Justru Dapat Penundaan Penuntutan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

Kasus PT Crown Steel Serang Ditunda Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang. (Dok)

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah industri di Kabupaten Serang justru berujung pada penundaan penuntutan terhadap korporasi. Padahal, hasil pemeriksaan ahli menyebut tanah di lokasi penimbunan limbah telah terkontaminasi logam berat.

Untuk pertama kalinya di Indonesia, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan diterapkan dalam perkara pidana lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Aquarium Mewah Dibiayai Pajak Rakyat! Pemkot Tangsel Gelontorkan Ratusan Juta dari APBD

Skema tersebut diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang kepada terdakwa korporasi PT Crown Steel dalam perkara dugaan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan, mekanisme tersebut resmi dijalankan pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri Serang.

BACA JUGA :  Kabupaten Tangerang Jadi Wilayah Terbanyak Terima Program SMA/SMK/Skh Swasta Gratis, Cek Daftarnya!

Kasus bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel di kawasan industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan pengolahan besi dan baja itu melakukan peleburan besi scrap dengan suhu mencapai sekitar 1.700 derajat Celsius sebelum dicetak menjadi billet dan diolah menjadi besi siku.

Namun di balik aktivitas industri tersebut, ditemukan persoalan serius terkait pengelolaan limbah. Limbah berupa steel slag, mill scale, refraktori bekas, hingga fly ash bottom ash disebut ditempatkan di area terbuka.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Banten Tinjau Banjir di Serang, Dorong Penanganan Berkelanjutan!

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page