Izin Ruang Kawasan Industri Anak Perusahaan Agung Sedayu di Serang Utara Kadaluwarsa

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:59

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Peta rencana Pola Ruang (Dok. Total Banten)

Berdasarkan ketentuan penataan ruang dan sistem perizinan berbasis risiko, PKKPR bukanlah persetujuan ruang yang berlaku tanpa batas waktu.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, PKKPR wajib ditindaklanjuti dengan realisasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemenuhan persyaratan teknis, perizinan lanjutan hingga pelaksanaan usaha.

Jika dalam jangka waktu tiga tahun tidak direalisasikan, status persetujuan ruang dapat dievaluasi bahkan berpotensi tidak berlaku lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PKKPR itu bukan hak permanen atas ruang. Ada masa efektivitas dan ada kewajiban realisasi kegiatan,” ungkap Rizal yang juga pemerhati tata ruang.

Rizal mengungkapkan, substansi PKKPR juga dipandang memunculkan pertanyaan serius terkait kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Serang.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011–2031, wilayah Pontang dan Tirtayasa diarahkan sebagai kawasan minapolitan dan budidaya pesisir.

Konsep minapolitan dirancang sebagai pengembangan kawasan berbasis perikanan, budidaya tambak, industri pengolahan hasil laut serta ekonomi maritim masyarakat pesisir.

Namun dalam dokumen PKKPR, nomenklatur yang digunakan hanya menyebut ‘kawasan industri’ tanpa penegasan bahwa industri tersebut berbasis minapolitan atau kelautan.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page

Exit mobile version