TOTALBANTEN.COM, TANGERANG – Sidang perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Tangerang membongkar sisi gelap Erdi Yusuf (27) yang mengakui telah menganiaya istrinya, Inggar (28).
Kasus KDRT itu bermula dari konflik sederhana di rumah kontrakan mereka di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 27 Agustus 2025.
Pertengkaran yang dipicu persoalan ruah tangga itu mengubah hidup Erdi Yusuf dan merenggut nyawa istrinya, Inggar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fathul Mujib, Erdi mengaku emosi setelah terlibat pertengkaran dengan korban.
Perselisihan dipicu persoalan rumah tangga, yakni permintaan menggelar kasur yang belum dilakukan korban karena hendak menunaikan salat Isya.
Pertengkaran sempat mereda. Namun situasi kembali memanas ketika korban hendak keluar rumah menuju kediaman temannya.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya