Selain soal penyempitan jalan di Rawabuntu, Dishub Tangsel juga menyoroti keberadaan tangki pendam bahan bakar yang berada dekat aktivitas lalu lintas. Menurut Martha, kondisi tersebut perlu dilakukan asesmen lebih lanjut agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.
“Tadi dikatakan petugas keberadaan tangki ini tidak boleh berdekatan dengan aktivitas yang ada. Pasti tangki tidak mungkin di pinggir jalan. Nanti akan diassesment dengan eksisting yang sudah ada, apakah ROW ini bisa seimbang dan simetris atau tidak ada bottleneck,” katanya.
Sementara itu, manajemen BP-AKR menyatakan pembangunan dan operasional SPBU BP-AKR Rawabuntu telah sesuai dengan seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan izin bangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Termasuk Andalalin dan IMB serta persyaratan teknis dari otoritas berwenang,” tulis manajemen BP-AKR dalam keterangan resminya.
Pihak BP-AKR menjelaskan, pelebaran Jalan Rawabuntu dilakukan setelah SPBU mulai beroperasi pada 2018. Dalam proses tersebut, perusahaan mengklaim telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
“SPBU BP telah mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan, termasuk penyesuaian sebagian area lahan berdasarkan keputusan resmi pihak berwenang, dan terus berkoordinasi guna mendukung kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” demikian keterangan BP-AKR.
Di sisi lain, warga sekitar berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mengambil langkah tegas terkait penyempitan jalan di depan SPBU BP-AKR Rawabuntu tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






