Yang menjadi sorotan, Kementerian PU ternyata sudah lebih dulu menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan baru bersama PT Jaya Real Property Tbk sejak 23 September 2011.
Dokumen itu tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Ruas Sungai Lama dan Baru Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011.
Namun ironisnya, hingga kini status kepemilikan aset sungai baru tersebut ternyata masih belum berpindah ke negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini penyerahan aset pengganti sungai yg dialihkan belum berganti kepemilikan masih milik jaya real. sehingga dari balai meminta agar kepemilikan aset diserahterimakan ke Ditjen SDA dan memperbaiki tanggul sungai baru sebelum diserahkan,” ungkap Diana.
Fakta itu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin berita acara serah terima sudah diteken sejak 2011, tetapi aset sungai pengganti masih dikuasai pengembang hingga 2026.
Di sisi lain, muncul pula persoalan administratif yang dinilai janggal. Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Oktober 2011 ternyata ditandatangani oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), bukan langsung oleh Menteri PU.
Editor : Imam Maulana






