44 Pegawai Pemkab Serang Bergeser, Sebagian Pilih Angkat Kaki

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 44 Pegawai Pemkab Serang Bergeser, Sebagian Memilih Angkat Kaki

Sebanyak 44 Pegawai Pemkab Serang Bergeser, Sebagian Memilih Angkat Kaki

Ia menegaskan, seluruh proses mutasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur manajemen aparatur sipil negara, termasuk mekanisme perpindahan.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko, menyebut proses administrasi masih berjalan.

Dari 9 pegawai yang mengajukan mutasi masuk, baru 2 yang mengantongi surat keputusan. Begitu pula dari 8 pegawai yang mengajukan mutasi keluar, 2 di antaranya telah resmi berpindah, sementara sisanya masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pergerakan ini, di satu sisi, menjadi jawaban atas kebutuhan organisasi. Namun di sisi lain, membuka pertanyaan lama: apakah rotasi sekadar tambal sulam, atau bagian dari perencanaan birokrasi yang lebih matang.

 

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar
Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan
Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak
80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026
DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar
Alumni IPDN Berebut Kursi ‘Jenderal’ ASN di Pemkab Lebak
Aktivis Kritik Wali Kota Serang; Reklame Bando Dilarang, Tapi Mau Diterbitkan PBG
Konstruksi Reklame Milik Bagas Advertising di Pandeglang Membahayakan Pengguna Jalan
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50

Ketua DPRD Kota Tangerang Janji Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp51 Miliar

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:09

Bidik Pasar Indonesia, AceKid Kenalkan Standar Baru Susu Formula Pertumbuhan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:40

Ratusan Porsi MBG di Pandeglang Tak Terserap, Berakhir Jadi Pakan Ternak

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:26

80 PKBM di Kabupaten Serang Terima Hibah Rp15 Miliar dari APBD 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:30

DPRD Desak BPR Serang Cari Terobosan Baru, Kredit Bermasalah Tembus Rp30 Miliar

Berita Terbaru