Ia menegaskan, seluruh proses mutasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur manajemen aparatur sipil negara, termasuk mekanisme perpindahan.
Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko, menyebut proses administrasi masih berjalan.
Dari 9 pegawai yang mengajukan mutasi masuk, baru 2 yang mengantongi surat keputusan. Begitu pula dari 8 pegawai yang mengajukan mutasi keluar, 2 di antaranya telah resmi berpindah, sementara sisanya masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pergerakan ini, di satu sisi, menjadi jawaban atas kebutuhan organisasi. Namun di sisi lain, membuka pertanyaan lama: apakah rotasi sekadar tambal sulam, atau bagian dari perencanaan birokrasi yang lebih matang.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com








