Ahmad Maki menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ia meminta agar proses penanganan perkara dapat diakses dan diketahui masyarakat secara jelas.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat. Akan ada Aksi turun ke jalan disebut sebagai langkah lanjutan yang akan ditempuh sebagai bentuk partisipasi dalam menyampaikan aspirasi.
“Kami tidak akan diam. Jika hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka mahasiswa akan berdiri di garis depan untuk melawan ketidakadilan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Nasrudin mengatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus itu. Penyidik baru memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen penting dalam perkara tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






