“Setelah orang tua korban bertanya perihal chat dan hilangnya emas dan uang, baru tuh korban ngaku kalau dia telah diperkosa dan diperas oleh si Al ini. Atas dasar itu, orang tua korban tidak tinggal diam dan segera melaporkan ke Polres Serang,” ujarnya.
“Pihak keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa putrinya ke Mapolres Serang” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pendalaman dan penyelidikan. Adapun emas yang diambil pelaku, sudah dijual untuk menutupi jejaknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku kini telah diamankan di Polres Serang untuk dilakukan penindakan lebih lanjut atas laporan yang telah dilaporkan oleh keluarga korban.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, satu unit handphone iPhone 13 Pro Max yang digunakan untuk merekam aksi keji dan memeras korban berikut potongan emas dan bukti transfer uang korban kepada pelaku.
Atas perbuatannya, polisi menjerat AL dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






