Ojol di Tangsel Terkejut, Namanya Dicatut Jadi Penerima KUR Fiktif Bank BTN 

Rabu, 8 April 2026 - 01:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif program KUR Bank BTN Cabang Bumi Serpong Damai di Pengadilan Tipikor Serang, Doc : (Ist/Totalbanten.com)

Suasana persidangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif program KUR Bank BTN Cabang Bumi Serpong Damai di Pengadilan Tipikor Serang, Doc : (Ist/Totalbanten.com)

TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Sebanyak 38 orang warga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencatutan kredit macet di bank plat merah untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu korbannya merupakan ojek online (ojol) berinisial SS.

“Saya sangat kaget karena tiba-tiba mendapat surat tagihan kredit dari bank plat merah. Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” kata SS.

Pencatutan nama kredit macet itu juga dialami oleh AR, karyawan swasta di Kota Tangsel. Dia mengetahui namanya dicatut kredit macet saat akan mengajukan kredit pinjaman rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tecatat punya kredit macet. Padalah saya enggak pernah punya pinjaman kredit tersebut,” ungkap AR.

AR kemudian melaporkan temuan itu ke bank plat merah terkait kredit fiktif yang mencatut namanya itu.

Usut punya usut, pencatutan puluhan nama dalam kasus kredit fiktif itu merupakan ulah perbuatan tiga terdakwa MR, H dan GSP dalam Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Kredit pada PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk Cabang Bumi Serpong Damai Periode Tahun 2022-2024 yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13 miliar.

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Dalam fakta persidangan, terungkap terdakwa memiliki peran berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit fiktif tersebut.

Terdakwa H, selaku Branch Manager, diduga berperan sebagai pengendali utama yang tetap menyetujui pencairan fasilitas kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian antara dokumen jaminan dan debitur, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

Terdakwa GSP, sebagai SME and Credit Program Unit Head, bertanggung jawab atas penyusunan analisa yang tidak sesuai fakta, dan menyetujui dokumen pengajuan kredit fiktif dan menyatakan seolah-olah debitur layak mendapatkan fasilitas kredit. Padahal agunan yang digunakan bukan milik debitur dan tidak memenuhi syarat.

Sedangkan terdakwa MR, sebagai Junior Kredit Program, diduga turut membantu kelengkapan dokumen administratif pengajuan kredit, meskipun mengetahui adanya pemalsuan data dan tidak sahnya dokumen jaminan, sehingga memperlancar proses pencairan kredit fiktif tersebut.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdapat sebanyak 36 berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat yang pengajuannya direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan dari calon debitur/nasabah terkait(kredit fiktif).

Fakta yang terungkap dipersidangan, nasabah-nasabah yang datanya digunakan tanpa sepengetahuannya, dan didalam persidangan banyak debitur yang datanya dipakai, merasa kaget serta sedih dan bahkan ada nasabah/debitur yang menangis dipersidangan dikarenakan data-datanya telah dipalsukan dan disalahgunakan oleh Para Terdakwa, sehingga nasabah/debitur tersebut yang menanggung akibat dari perbuatan para terdakwa.

Bahwa hasil pencairan dana dari 36 berkas pengajuan Kredit Usaha Rakyat tersebut, Terdakwa MR menyerahkan kepada Terdakwa H kemudian dibagi antara Terdakwa MR, Terdakwa H dan Terdakwa GSP.

Pembagian tersebut dengan mekanisme persentase dimana Terdakwa H mendapatkan 70% hasil pencairan, Terdakwa MR mendapatkan 20% hasil pencairan, dan Terdakwa GSP mendapatkan 10% hasil pencairan. Bahwa hal tesebut dikuatkan oleh saksi dalam persidangan.

Aksi oknum bank plat merah itu tentu sangat berbahaya dan dapat dialami oleh masyarakat lainnya. Pasalnya, data identitas masyarakat dapat diaalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Sehingga perlu hukuman setimpal untuk efek jera sehingga tak terjadi hal serupa di massa mendatang.

Penulis

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page