Sementara untuk Pertalite, pembatasan BBM berlaku untuk:
-Kendaraan roda empat pribadi dan umum: maksimal 50 liter per hari
-Kendaraan layanan publik: maksimal 50 liter per hari
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
-Aturan ini juga mewajibkan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian Solar dan Pertalite.
Selain itu, badan usaha penugasan diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penyaluran BBM yang melebihi batas yang telah ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi, dan kelebihan volume tersebut akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam kebijakan tersebut.
Sedangkan dilansir dari laman resmi PT Pertamina Patra Niaga, berikut daftar harga BBM April 2026 area Provinsi Banten
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








