Insentif Pemungut Pajak Rp34 Miliar; Bapenda Kab Serang Baru Susun Aturan Teknis

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:10

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

TOTALBANTEN.COM, SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang baru akan membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi teknis pemberian insentif petugas pemungutan pajak.

Sebelumnya, kebijakan insentif hanya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 dan Surat Keputusan Bupati tanpa ditopang Perbup sesuai amanat Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, mengatakan saat ini draf Perbup tentang insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah telah dibahas di bagian hukum dan tinggal menunggu proses finalisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbup-nya insya Allah bulan depan keluar. Drafnya sudah dibahas di bagian hukum,” kata Farhan, belum lama ini.

Diketahui, insentif petugas pemungutan pajak pada Bapenda Kabupaten Serang dialokasikan sebesar Rp34 Miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

Editor : Andre Sumanegara

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:54

Dua Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version