TOTALBANTEN.COM, TANGSEL – Bau tak sedap dari kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan makin menyengat.
Berdasarkan lampiran Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.10.3/Kep-542-Huk/2025, ditemukan kejanggalan serius pada besaran TPP antar kelas jabatan.
Alih-alih proporsional, sejumlah jabatan dengan kelas yang sama bahkan lebih rendah justru menerima TPP lebih tinggi. Kondisi ini memantik kecurigaan publik, ada apa di balik desain kebijakan tersebut?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sorotan tajam mengarah pada jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Dalam lampiran Kepwal, jabatan dengan kelas 12 itu diganjar TPP fantastis: Rp36.011.775.
Penulis : Engkos Kosasih
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya