“Semoga dengan kenaikan pangkat ini, bapak dan ibu dapat menambah kemajuan bagi organisasi Lapas Serang khususnya, dan dapat menjadi contoh bagi rekan-rekan lainnya,” ujar Riko.
Kenaikan pangkat tersebut merupakan hasil dari penilaian kinerja dan kompetensi yang dilakukan oleh tim penilai.
Sebagian pegawai mendapat kenaikan pangkat melalui masa kerja reguler empat tahun, sementara lainnya melalui mekanisme penyesuaian ijazah Strata 1 yang disertai tes kompetensi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses itu, menurut Riko, menjadi bagian dari upaya mendorong profesionalisme aparatur pemasyarakatan.
Pegawai didorong untuk terus meningkatkan kemampuan dan kualitas kerja, seiring tuntutan tugas yang semakin kompleks.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






