Dokumen yang tersedia saat itu hanya berupa abstrak, sedangkan rincian anggaran yang sebenarnya tercantum dalam lampiran setebal 1.259 halaman tidak dapat diakses publik melalui portal tersebut.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengatakan tidak tersedianya lampiran dokumen tersebut disebabkan kesalahan teknis saat proses pengunggahan.
“Setelah saya cek ke pengelola JDIH, ada kesalahan teknis saat mengunggah dokumen. Seharusnya yang diunggah satu abstrak dan satu lampiran, tetapi yang terunggah justru abstrak dua kali,” kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, saat ini pengelola JDIH tengah melakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut agar dapat diakses publik secara lengkap.
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






