Di sisi lain, pembahasan revisi perda tersebut sempat mendapat kritik dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang karena tidak masuk dalam daftar Propemperda 2026.
Farhan mengatakan pihaknya saat ini masih merapikan data potensi retribusi dari berbagai OPD agar memiliki dasar perhitungan yang lebih kuat sebelum diajukan kembali ke DPRD.
“Kemarin kami menyamakan persepsi dulu dengan para kepala OPD untuk memetakan potensi yang ada,” ujar dia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah data dianggap lengkap, pemerintah daerah berencana mengusulkan revisi Perda Pajak dan Retribusi sebagai tambahan dalam Propemperda 2026. Ia memastikan, bahwa Bapenda Kabupaten Serang memiliki anggaran untuk merevisi Perda tersebut.
“Jika datanya sudah kuat, kami akan mengajukan kembali ke DPRD sebagai usulan perubahan Propemperda,” pungkas Farhan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






