Namun, pada Januari 2026 muncul usulan baru dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengidentifikasi potensi retribusi yang belum dapat dipungut.
“Beberapa OPD seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan PUPR menyampaikan adanya potensi retribusi yang belum tertagih karena belum memiliki dasar hukum,” ujar Farhan.
Ia mencontohkan potensi retribusi dari layanan uji laboratorium pencemaran lingkungan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup. Nilai potensi penerimaan dari layanan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini layanan itu belum bisa ditarik retribusinya karena belum ada pengaturannya. Padahal nilainya cukup besar dan berpotensi menambah pendapatan daerah,” kata Farhan.
Sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pendapatan daerah, Bapenda, lanjut Farhan, berupaya mengakomodasi usulan dari OPD teknis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






