Peraturan itu juga mewajibkan instansi pemerintah mendokumentasikan dan menyebarluaskan produk hukum agar mudah diakses masyarakat.
Selain itu, produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan anggaran juga termasuk informasi publik yang wajib tersedia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Plt Karo Hukum Sekretariat Daerah Banten, Hadi Prawoto belum mengetahui bahwa dokumen tersebut tak dipublikasikan di JDIH Provinsi Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Baik nanti saya cek ke pengelola JDIH. Saya lagi di luar ada kegiatan,” katanya singkat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten terkait tidak dipublikasikannya lampiran lengkap pergub penjabaran APBD 2026 tersebut di portal JDIH.
Kepala BPKAD Banten Mahdani dan Sekretaris Daerah Banten, Deden A Hartawan tak merespon upaya konfirmasi dari wartawan melalui pesan singkat.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com