Dengan demikian jumlah pembiayaan netto tercatat minus Rp42.957.332.053, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran daerah (SiLPA) tahun berjalan tercatat Rp0.
Namun yang menjadi perhatian, dokumen yang tersedia di JDIH hanya berupa abstrak yang menampilkan 1 halaman, sementara rincian anggaran sebenarnya yang tercantum dalam lampiran setebal 1.259 halaman hingga kini tidak dipublikasikan di portal tersebut.
Padahal lampiran dalam pergub penjabaran APBD biasanya memuat rincian anggaran hingga level organisasi perangkat daerah (OPD), program, kegiatan, hingga sub kegiatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dokumen itulah yang menjadi dasar untuk mengetahui secara detail bagaimana uang daerah digunakan, mulai dari belanja pegawai, proyek pembangunan, hingga berbagai program pemerintah.
Tanpa akses terhadap lampiran tersebut, masyarakat tidak dapat mengetahui secara rinci arah penggunaan APBD Provinsi Banten tahun 2026.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional disebutkan bahwa setiap produk hukum pemerintah daerah harus dipublikasikan secara lengkap melalui JDIH.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






