Usai kejadian, MS melapor ke Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP/162/B/IV/2023. Perkara kemudian dilimpahkan ke Unit Ranmor Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Sehari berselang, mantan suaminya melapor balik ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa. Laporan tersebut lalu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.
Sejak itu, perkara berkembang menjadi saling lapor. Total terdapat empat laporan polisi antara kedua pihak. Satu laporan atas nama MS telah memasuki tahap persidangan. Sementara tiga laporan lainnya atas nama mantan suami, dengan MS sebagai terlapor, berjalan terpisah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga mempersoalkan proses penyidikan. MS menghadirkan saksi asisten rumah tangga serta saksi ahli. Namun, menurut M, keterangan dua saksi fakta diduga diputarbalikkan dan saksi ahli dari pihak MS tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami yang dimasukkan,” katanya.
Dua saksi fakta bahkan telah menyurati penyidik Unit PPA untuk menganulir keterangan yang dianggap tidak sesuai dan meminta pemeriksaan ulang. Namun hingga kini, keluarga mengklaim belum ada tindak lanjut.
Upaya praperadilan pun diajukan. Meski begitu, keluarga mengaku kesulitan karena salinan BAP tidak diberikan.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






