Rokok Tanpa Cukai Dijual Terbuka di Kota Tangerang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:16

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Rokok Tanpa Cukai

Ia juga membantah anggapan bahwa aparat membiarkan peredaran rokok ilegal.

“Kami tidak menutup mata. Dengan informasi dari masyarakat, kami terus melakukan penindakan,” tegasnya.

Secara regulasi, peredaran rokok tanpa cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap Barang Kena Cukai, termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai resmi sebagai bukti pelunasan kewajiban negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif.

Di tingkat daerah, pengawasan peredaran BKC ilegal seharusnya melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Cukai.

Selain itu, terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dapat dimanfaatkan untuk sosialisasi dan operasi pasar.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan pengawasan belum sepenuhnya efektif. Meski kerap muncul kabar penindakan dan penyitaan dalam jumlah besar, peredaran rokok ilegal di tingkat warung kecil dan pedagang kaki lima masih berlangsung.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita : Totalbanten.com

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar
Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi
Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama
Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan
Nekat Beraksi Siang Bolong! Motor Scoopy Raib Digondol Maling Saat Pemilik Belanja di Minimarket
Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah
Kasus Penganiayaan Pelajar di Pandeglang Masih Berproses, Polisi Tak Larang Korban Bicara ke Media, Tapi?
Serapan APBD Kabupaten Serang Baru 24,84 Persen, Didominasi Belanja Pegawai
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:57

Debt Collector Sikat Anggota Brimob Polda Banten, Dua Orang Terkapar

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:29

Inflasi Banten Capai 2,70 Persen pada Mei 2026, Lebak Tertinggi

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:56

Banten Menuju Fase Penduduk Menua, Bonus Demografi Masih Jadi Modal Utama

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:16

Reklame Raksasa Tiba-Tiba Berdiri di Median Jalan Letnan Sutopo Tangsel, PBG Dipertanyakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:14

Mas Bahlil Ganteng : Politisi Golkar Anggap Tak Masalah

Berita Terbaru

Exit mobile version