Dari lokasi tersebut, polisi menemukan indikasi perekrutan, penampungan, serta penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria melalui platform digital.
Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, mengatakan para pelaku diduga menggunakan aplikasi MiChat sebagai sarana utama menawarkan korban.
“Pelaku merekrut dan menampung korban, kemudian menawarkan mereka melalui aplikasi daring. Para korban dijanjikan imbalan antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” kata Irene Missy, Jumat (27/2/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial AB (27) dan FT (26).
Editor : Andre Sumanegara
Sumber Berita : Totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya








