TOTALBANTEN.COM, SERANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Banten mematangkan skema pembatasan truk sumbu tiga dan penerapan ganjil genap menjelang Operasi Ketupat Maung 2026.
Kebijakan ini disiapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan arus balik Lebaran, khususnya di jalur strategis menuju Pelabuhan Merak.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan, mulai dari survei jalur tol, jalur arteri, hingga jalur wisata. Koordinasi juga dilakukan dengan operator penyeberangan dan otoritas pelabuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melakukan pengecekan dan survei jalur, termasuk berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan dan instansi terkait. Saat ini tinggal menunggu arahan resmi dari Mabes Polri,” ujar Himawan, Kamis (23/2/2026).
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas akan diberlakukan mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Kendaraan berat non-esensial dilarang melintas selama periode tersebut. Pengecualian diberikan bagi angkutan bahan bakar minyak, ternak, dan kebutuhan pokok.
“Selain kategori itu, kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan beroperasi. Ini untuk mengurangi beban jalan saat puncak arus mudik,” kata Himawan.
Pembatasan ini dinilai krusial karena Banten merupakan pintu gerbang utama arus kendaraan dari Pulau Jawa menuju Sumatera. Keberadaan truk besar di jalur mudik kerap menjadi pemicu kepadatan, terutama di akses menuju pelabuhan.
Selain pembatasan angkutan barang, Ditlantas juga menyiapkan penerapan ganjil genap untuk kendaraan pribadi. Skema ini dijadwalkan berlaku pada 17–20 Maret 2026 untuk arus mudik, dan 24–29 Maret 2026 untuk arus balik.
Kebijakan ganjil genap bertujuan membagi volume kendaraan agar tidak menumpuk pada waktu bersamaan. Titik penerapan akan disesuaikan dengan keputusan nasional dari Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan.
Distribusi kendaraan menuju pelabuhan juga disiapkan. Pelabuhan Merak diprioritaskan untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan pribadi golongan tertentu. Sementara sepeda motor serta sebagian angkutan barang diarahkan melalui Pelabuhan Ciwandan.
Sejumlah buffer zone disiapkan untuk mengantisipasi antrean kendaraan, termasuk di kawasan industri dan ruas Jalan Lingkar Selatan (JLS). Pembatasan kapasitas rest area, seperti di KM 43A dan KM 68, juga akan diberlakukan guna mencegah kepadatan berlebih.
Meski sejumlah skenario telah disusun, pelaksanaan resmi Operasi Ketupat Maung 2026 masih menunggu keputusan dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan kombinasi pembatasan truk sumbu tiga dan ganjil genap, aparat berharap arus mudik di wilayah Banten dapat lebih terkendali.
Namun efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan dan konsistensi pengawasan di lapangan.***
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com