Dalam persidangan, hakim juga menyoroti sikap terdakwa setelah peristiwa tersebut. Menurut hakim, tidak ada inisiatif dari terdakwa untuk meminta maaf kepada keluarga korban.
“Kalau tidak ditanya, kamu tidak ada inisiatif untuk meminta maaf. Dia sudah ditinggalkan ibunya sejak kecil, dia butuh kasih sayang. Seharusnya kamu bisa memberikan ketenangan dan kasih sayang,” kata Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib.
Sementara itu, kakak korban, Abdul Rizki Ananda, yang hadir sebagai saksi, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya agar setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Erdi didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : Totalbanten.com






