Klaim ini juga sekaligus menjawab polemik mengenai aliran pendapatan daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan pulau tersebut.
Diketahui, Pulau Lima tengah dikelola oleh PT Pulau Lima Resort, dan telah diresmikan Gubernur Banten, Andra Soni sebagai objek wisata di Tanah Jawara.
Arif juga menegaskan, bahwa Pemkot Serang tidak menerima sepeser pun retribusi maupun pajak dari aktivitas di Pulau Lima karena tidak memiliki landasan hukum untuk memungutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa objek pajak yang sebelumnya sempat terdaftar di wilayah Kota Serang kini telah dibekukan.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita : totalbanten.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya