“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, kepada Total Banten, 30 Januari 2026.
Ia menjelaskan, luas lahan yang diajukan pada tahap awal sekitar 23 hektar dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektar sesuai masterplan.
Menurut Dadan, PBG yang sedang diproses saat ini merupakan izin untuk kawasan terlebih dahulu, mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektar. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.
Dalam tahap awal, direncanakan terdapat empat tenant yang akan beroperasi di kawasan tersebut.
Dari perhitungan sementara, retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika empat bangunan tenant mengajukan izin, potensi retribusi pada tahap awal dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
Bahkan, jika pengembangan di lahan 23 hektar berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi diperkirakan dapat menembus sekitar Rp 9 miliar.
“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata Dadan.
Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040.
Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.
Editor : Imam Maulana
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya






