Demo Kawasan Industri Sawah Luhur Berhadapan dengan WNA, Cek Izin Proyeknya Disini

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga yang Demo di Kawasan Industri Sawah Luhur saat Berhadapan dengan WNA. (Dok. Instagram)

Warga yang Demo di Kawasan Industri Sawah Luhur saat Berhadapan dengan WNA. (Dok. Instagram)

“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, kepada Total Banten, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, luas lahan yang diajukan pada tahap awal sekitar 23 hektar dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektar sesuai masterplan.

Menurut Dadan, PBG yang sedang diproses saat ini merupakan izin untuk kawasan terlebih dahulu, mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas.

“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektar. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.

Dalam tahap awal, direncanakan terdapat empat tenant yang akan beroperasi di kawasan tersebut.

Dari perhitungan sementara, retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika empat bangunan tenant mengajukan izin, potensi retribusi pada tahap awal dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA :  Pemprov Banten Hamburkan Rp110 Miliar untuk Makan dan Minum saat 772.780 Warga Masih Miskin

Bahkan, jika pengembangan di lahan 23 hektar berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi diperkirakan dapat menembus sekitar Rp 9 miliar.

“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata Dadan.

Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040.

BACA JUGA :  Misteri Hilangnya Nama Calon Siswa di SPMB Belum Terjawab, Dindikbud Banten Lempar Kewenangan ke Sekolah

Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan
Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede
Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL
Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin
Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam
Abu Vulkanik Sampai ke Pandeglang, Fuhaira Amin Minta Pedagang Jangan Aji Mumpung
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mengarah ke Banten, Gubernur Minta Warga Pakai Masker
Komitmen Efisiensi Energi Berbuah Penghargaan, Banten Raih Juara 2 Nasional
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:00

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Rabu, 9 September 2026 - 22:00

Karang Taruna Desak ESDM Buka Izin Tambang Pulo Ampel, Soroti Debu hingga Ancaman Gunung Gede

Selasa, 8 September 2026 - 00:04

Produksi Sampah Kabupaten Serang Capai 1.100 Ton per Hari, 400 Ton Akan Dikirim ke PSEL

Senin, 7 September 2026 - 12:13

Pembahasan APBD Perubahan Banten Tak Sesuai Timeline Aturan, Sekda: Sudah Diserahkan Kemarin

Senin, 7 September 2026 - 12:03

Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengancam Kesehatan, Dinkes Banten Siagakan Faskes 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua komisi II DPRD Pandeglang, Yangto, memberikan keterangan kepada pers, Dok (Gun/Totalbanten.com)

Legislatif

DPRD Pandeglang: Pokir Tak Boleh Jadi Ruang Pungutan

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:00

You cannot copy content of this page