Demo Kawasan Industri Sawah Luhur Berhadapan dengan WNA, Cek Izin Proyeknya Disini

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga yang Demo di Kawasan Industri Sawah Luhur saat Berhadapan dengan WNA. (Dok. Instagram)

Warga yang Demo di Kawasan Industri Sawah Luhur saat Berhadapan dengan WNA. (Dok. Instagram)

“Di tahap awal memang sudah ada pengajuan dari PT JDI untuk Persetujuan Bangunan Gedung,” kata Dadan, kepada Total Banten, 30 Januari 2026.

Ia menjelaskan, luas lahan yang diajukan pada tahap awal sekitar 23 hektar dari total rencana pengembangan sekitar 150 hektar sesuai masterplan.

Menurut Dadan, PBG yang sedang diproses saat ini merupakan izin untuk kawasan terlebih dahulu, mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas.

“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu seluas 23 hektar. Setelah itu baru PBG masing-masing bangunan tenant bisa diajukan,” ujarnya.

Dalam tahap awal, direncanakan terdapat empat tenant yang akan beroperasi di kawasan tersebut.

Dari perhitungan sementara, retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan diperkirakan mendekati Rp 300 juta. Jika empat bangunan tenant mengajukan izin, potensi retribusi pada tahap awal dapat mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA :  Kejari Serang Geledah BPN Kota Serang, Seluruh Ruangan 'Diobok-Obok' Terkait Dugaan Korupsi

Bahkan, jika pengembangan di lahan 23 hektar berjalan penuh dengan 10 hingga 15 bangunan, potensi retribusi diperkirakan dapat menembus sekitar Rp 9 miliar.

“Sehingga kami optimistis target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp 9 miliar dapat tercapai,” kata Dadan.

Secara tata ruang, lokasi Sawah Luhur telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020–2040.

BACA JUGA :  Banten Kembali Raih Provila, Apakah Hak Anak Sudah Terpenuhi?

Selain itu, perusahaan juga telah mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPPR) dari pemerintah pusat pada 19 Februari 2024.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!
Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum
IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025
Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja
Ironi Pemuda di Serang; Dibacok OTK Hingga Terkapar di Rumah Sakit
Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat
Senyum Bahagia 87 Pasien Katarak di Serang Kembali Melihat Dunia Berkat Operasi Gratis
Anak Usia 13 Tahun Digauli Pegawai SPPG di Kabupaten Serang, Aksinya Direkam!
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 22:53

Kali Ciputat Diduga Jadi Mall Bintaro XChange, Pengamat Trisakti; Pelanggaran Tata Ruang!

Senin, 27 April 2026 - 22:35

Perkara Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Kalimaya Lebak Rp 15 Miliar Disorot Kuasa Hukum

Senin, 27 April 2026 - 21:26

IMC Minta Kejari Cilegon Serius Tangani Dugaan Korupsi Reses DPRD 2024-2025

Senin, 27 April 2026 - 12:46

Urus Pengangguran di Banten, Kepolisian-BLK Latih 560 Warga Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 21:46

Iip Makmur Ingin Kader PKS di Banten Ada di Tengah-tengah Rakyat

Berita Terbaru

Majalah

Edisi Terbaru Majalah Total Banten

Selasa, 28 Apr 2026 - 14:19