Pemkot Tangerang-DPRD Lalai Harmonisasi Aturan Bangunan Gedung, 4 Tahun Baru Usul Revisi Perda

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

Ilustrasi Lalai Harmonisasi Perda Bangunan Gedung Kota Tangerang. (Chatgpt)

Sebab dalam perspektif hukum tata negara, masa transisi wajar penyelarasan hukum nasional dan daerah adalah selama 1-2 tahun. Namun, di Kota Tangerang baru akan diselaraskan setelah 4 tahun.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi menunjukkan lemahnya respons kebijakan. Pemkot dan DPRD lalai menjalankan fungsi harmonisasi regulasi,” kata Lutfi, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Lutfi, Pemerintah pusat sejak 2021 telah menghapus istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis sistem OSS.

Namun Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Kota Tangerang masih mengacu pada rezim lama hingga saat ini.

“Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini berpotensi melanggar asas kepastian hukum, salah satu prinsip dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ujarnya.

Editor : Imam Maulana

Follow WhatsApp Channel totalbanten.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM
Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang
Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati
RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien
Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi
Jalan Desa Jadi Prioritas, Pemkab Serang Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang Molor Dua Jam, Fraksi PDI-P Enggan Bacakan Pandangan Umum
Kecewa Audiensi Ditunda, Aktivis KNPI Sisir Ruangan Pimpinan DPRD Pandeglang
Jika Anda menemukan kekeliruan dalam pemberitaan kami, ingin memberikan saran pengembangan konten, atau ingin menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai dengan Undang-Undang Pers, silakan hubungi kami melalui kontak yang tersedia di website kami.

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:08

Pansus DPRD Banten Kawal Penyertaan Modal Jamkrida Rp163,5 Miliar agar Berdampak bagi UMKM

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:30

Bupati Serang Jawab Enam Fraksi, Revisi RTRW dan Penyertaan Modal BPR Disorot Enam Fraksi, Begini Jawaban Bupati Serang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:18

Enam Fraksi DPRD Kabupaten Serang Soroti Dua Raperda Usulan Bupati

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:59

RSDP Serang Evaluasi Layanan IGD untuk Perkuat Mutu Pelayanan Pasien

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:00

Bupati Serang Sasar Pemerataan Infrastruktur hingga Pelosok Desa, 26 Ruas Jalan Diusulkan ke Provinsi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page