Menurut dia, dewan bertanggung jawab memastikan hak para tenaga pendidik yang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan tetap terpenuhi.
“Mereka sudah dilantik, sudah memegang SK, tetapi belum punya kepastian kapan menerima gaji dan berapa besarannya,” ujar Ulum.
Ia juga memaparkan gambaran kebutuhan anggaran apabila gaji disetarakan dengan PPPK paruh waktu sektor lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan asumsi Rp 2.130.000 per bulan untuk sekitar 3.587 tenaga pendidik dan kependidikan selama 14 bulan, kebutuhan anggaran bisa mencapai sekitar Rp 106 miliar per tahun.
“Ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan tim anggaran pemerintah daerah,” ujarnya.
Bagi para guru, persoalan ini bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran, melainkan kelangsungan hidup sehari-hari.
Status sebagai PPPK yang seharusnya memberi kepastian justru menghadirkan ketidakjelasan baru.
Audiensi itu pun berakhir tanpa keputusan final, selain janji pemanggilan OPD dan pembahasan lanjutan.***
